• (0231) 209 723
  • ksopcirebon@dephub.go.id
  • Jl. Donggala No. 03 Kota Cirebon

Fungsi KSOP Cirebon

  1. Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal;
  3. Pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan berlayar terkait dengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, laik layar dan kepelautan, tertib lalu lintas kapal diperairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta SPB;
  4. Pelaksanaan pemeriksaan keselakaan kapal, pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, penanganan musibah di laut, pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim dan penegakan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran;
  5. Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran;
  6. Pelaksanaan penyusunan RIP DLKr/DLKp, serta pengawasan penggunaannya, pengusulan tarif untuk ditetapkan Menteri;
  7. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masayarakat serta pelaporan;
  8. Penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan;
  9. Pelaksanaan pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan serta pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada BUP;
  10. Pelaksanaan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, keamanan dan ketertiban, kelancaran arus barang di pelabuhan;
  11. Pelaksanaan penyediaan, pengaturan, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan jaringan jalan serta SBNP.

Keunggulan Aplikasi Si-PDKT

  • Si-PDKT dilengkapi dengan fitur algoritma pengecekan otomatis yang dapat membaca dan memverifikasi sertifikat wajib tiap kapal sesuai dengan parameter tertentu, algoritma ini juga dapat mengecek tanggal kadaluarsa endorsment dan sertifikat kapal sehingga dapat membantu mempercepat proses pembuatan memorandum in.

 

  • Aplikasi Si-PDKT berbasis website sehingga memudahkan untuk pengguna dalam mengakses dan menggunakan aplikasi, Si-PDKT dapat diakses kapan saja dan dimana saja 24/7 menggunakan komputer, laptop hingga smartphone sehingga tidak membatasi anda untuk bekerja.

Pejabat UPT

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon

 

 

 

NamaARIES WIBOWO, S.T., M.Sc.
Pangkat/GolonganPembina Tingkat I (IV/b)
NIP197504231998031002
AMINUDIN, SH, MM

AMINUDIN, SH, MM

Kepala Subbagian Tata Usaha
     SUHARDI, SE, M.Si

    SUHARDI, SE, M.Si

    Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan
       	TOBY EBENEZER HUTASOIT, S.T., M.M.Tr.

      TOBY EBENEZER HUTASOIT, S.T., M.M.Tr.

      Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal
        RUDY JUANTO, ST

        RUDY JUANTO, ST

        Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli

          Mitra Kami

          • Lokasi

            Jl. Donggala No.3, Panjunan, Kec. Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat 45112

          • Telepon

            (0231) 208 078
            (0231) 209 723

          • Email

            ksopcirebon@dephub.go.id